Lompat ke konten

Pengurus atau Calon Pengurus

Pengurus/calon pengurus Pondok Tahfidh Quran Faqir Illa Allah diangkat dan dinilai menurut skala prioritas:

  1. Pengurus/calon pengurus yang mampu mewakafkan hidup seisinya, waktu, dan tenaga untuk mengelola tanpa pamrih (tanpa mengharap gaji/tunjangan dari pondok, menghidupkan pondok, dan bukan mencari penghidupan di pondok). Hidup seisinya adalah untuk melayani Rosulullah SAW melalui Pondok Tahfidh Quran Faqir Illa Allah
  2. Pengurus/calon pengurus yang berwakaf produktif dengan tujuan mencukupi semua keperluan pondok dari hasil wakaf produktif (bukan wakaf biasa), khususnya operasional sehari hari hingga santri faqir miskin dan yatim piatu gratis 100%
  3. Pengurus/calon pengurus yang wakaf biasa (bukan wakaf produktif) berupa lahan yang digunakan untuk bangunan Pondok Tahfidh Quran Faqir Illa Allah 
  4. Penghafal Qur’an setempat dari anak kandung yang wakaf produktif/wakaf biasa
  5. Ahli sedekah yang menjadi donatur tetap Pondok Tahfidh Quran Faqir Illa Allah dengan nilai sedekah terbanyak dan sedekah tetap hingga mampu menjamin terlaksananya kegiatan operasional sehari-hari
  6. Pengurus/calon pengurus sesuai dengan profesionalisme keahlian dan keterampilan diunit bidang masing-masing
  7. Pengurus/calon pengurus yang direkomendasikan oleh Ketua Pusat Pondok yang disetujui oleh Pembina Pondok
Buka chat
Hubungi Ustadz?
Assalamualaikum Ust, saya ingin bertanya tentang Ponpes Tahfidh Quran Faqir Illa Allah....