Sampai Kapan Orang Tua Wajib Menafkahi Anak-Anaknya?
Menafkahi anak adalah kewajiban dan tanggung jawab bagi orang tua. Dalam Islam, secara umum kewajiban ini pun diatur dalam ijma para ulama. Terdapat batasan umur bagi anak untuk orang tua tetap menafkahi anaknya, yaitu
- Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta. Mayoritas ulama berpendapat bahwa memberi nafkah anak yang belum baligh hukumnya wajib atas orangtua yang mampu.
- Anak yang belum baligh dan memiliki harta
- Anak yang sudah baligh dan memiliki harta. Para ulama menegaskan, apabila anak memiliki harta yang cukup untuk menutupi seluruh kebutuhannya, maka orang tua nya tidak wajib menanggung nafkahnya.
- Anak yang sudah baligh dan tidak memiliki harta. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang tua wajib menafkahi jika anak masih belum mampu mandiri, misalnya masih belajar/sekolah/kuliah.
Terkait beberapa poin diatas, Ponpes Faqir Illa Allah menganjarkan para santri yang sudah baligh wajib bisa hidup Mandiri. Lebih baik lagi jika bisa membantu meringankan perekonomian orang tua.